Dalam rangka pelestarian benda cagar Budaya makam Sunan Prapen Desa Klangonan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur secara berkelanjutan perlu adanya Kepengurusan .
Mengingat pengurus yang lama sudah habis masa baktinya .
Mengingat 1.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang
Penataan Lembaga Kemasyarakatan
2. Undang Undang R.I. nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
3. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tentang Pemerintahan Desa
4. Peraturan Desa Klangonan, Kec. Kebomas, Kab. Gresik Nomor 4 Tahun 2013
Tentang Pengesahan Pengurus Makam Sunan Prapen Periode 2013 -2018
5. Berdasarkan Hasil Musyawarah Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan Desa Klangonan
Tanggal 02 Oktober Tahun 2013.
SURAT KEPUTUSAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA KLANGONAN
NOMOR : 002/KLA/2013
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS MAKAM SUNAN PRAPEN DESA KLANGONAN
PERIODE TAHUN 2013 - TAHUN 2018
Pelindung : Kepala Desa Klangonan
Ketua : Drs.H.Jaelani Gufron
Wakil ketua : H.A.Rifai
Sekretatis 1. : Muhammad Hasanuddin .IR
Sekretaris 2 : Drs M.Shobirin
Bendahara 1 : H.Zainul Ikhsan
Bendahara 2 : H.Muhsin Munhamir
Seksi seksi
I. Pemeliharaan : 1. Bapak Hasbullah
2. Bapak M.Sholeh
3. M.Fatih
4. M.Farhan
II Humas : 1. Bapak Mahfud
2. Bapak Ali Satar
3. Bapak Sulaiman Abdul Ghoni Subagio
4. Umar Faruq
III. KEAGAMAAN : 1. Bapak Farid Wajdi
2. Ali Murtadho
3. Muzaki Sholik
4. Abd.Klanan
IV. KEAMANAN DAN
KETERTIPAN : 1. Muchammad Muctar Kamali
2. Mulyono
3. Arip
4. M.Ibrahem